MUKOMUKO, KLIKINDONESIA.CO – Asisten III Pemerintahan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ali Muchsin menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/Janji jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) di aula gedung serbaguna Desa Tanah Harapan.
Pelantikan anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-199 Tahun 2026 Tentang pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Kabupaten Mukomuko, Mengesahkan Pemberhentian dengan hormat saudara Rozali, Z sebagai anggota BPD Desa Tanah Harapan periode 2020-2028, dan mengesahkan saudari Siska Agustin sebagai anggota BPD Desa Tanah Harapan Periode 2020-2028. Siska Agustin resmi dilantik langsung oleh asisten III Pemkab Mukomuko, Ali Muchsin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Kota Mukomuko, Kades Tanah Harapan beserta perangkatnya, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainya.
Dalam sambutanya, Asisten III Pemkab Mukomuko, Ali Muchsin menyampaikan harapannya agar anggota yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, penuh tanggung jawab, serta mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Keberadaan BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan. Melalui pelantikan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan,”harapnya.##
Penulis : Robianto
Editor : Sofyan Siahaan
Sumber Berita: Klik Indonesia















Komentar